Senin, 21 November 2011


IJTIHAD ABU BAKAR ASH SHIDDIQ

Judul Buku                   : IJTIHAD ABU BAKAR ASH SHIDDIQ
PENULIS                       : Dr. Ahmad Faiz Ahmad,Lc. M.Ag
Penerbit                      : Pustaka Balqis Jakarta
ISBN                             : 978- 602- 97397- 1- 8

Ada beberapa hal yang ingin dibuktikan dalam buku ini. Pertama, Abu Bakar as Siddik telah meletakkan metode penetapan hukum meskipun belum tersusun secara sistimatis dan menjadi satu disiplin ilmu yang lebih luas dari apa diriwayatkan oleh Maimun bin Mihran karena telah mencakup apa yang telah disistematiskan oleh para ulama usul dalam disiplin ilmu usul al fiqh. Kenyataan ini setidaknya mematahkan pendapat orientalis bahwa Abū Bakar as Șiddīk  sebagai khalifah pertama setelah wafatnya Nabi Muhammad tidak meletakkan fondasi yang dapat dijadikan sebagai dasar sistim peradilan Islam tetapi hanya meneruskan modifikasi dan kompilasi terhadap sistim arbitari arab pra Islam. Kedua, kondisi sosial dapat mempengaruhi seseorang dalam menetapkan hukum. Ketiga,  tidak selamanya ijtihad Abu Bakar as Siddik diterima dan diutamakan dari sahabat-sahabat lainnya sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Qoyyim al Jauziyah. Ada lima ijtihad Abu Bakar as Siddik yang ditolak oleh seluruh ulama empat mazhab sunni dan ada sembilan ijtihad beliau yang ditolak oleh sebagian ulama empat mazhab sunni.

Selasa, 25 Oktober 2011


BUKU : 30 JUZ DALAM GENGGAMAN
Judul Buku   : 30 Juz dalam genggaman
Pengarang    : Dr H Ahmad Faiz Ahmad
Penerbit        : Pustaka Balqis
ISBN               : 978 602 97397 25
Buku 30 juz dalam gengaman merupakan intisari pengalaman penulis selama bertahun-tahun berkecimpul dalam dunia hafal menghafal Al Qur’an ang dipadukan dengan ilmu penulis yang memang cukup luas. Jadi, buku ini sangat penting. Di dalamnya, penulis berusaha menggugah hati anda untuk menghafal Al Qur’an dengan alasan-alasan yang meyakinkan.
Menurut teori, seberat atau sesulit apapun pekerjaan jika dikerjakan dengan sabar, sedikit demi sedikit pasti akan selesai. Begitu pula halnya dengan Al Qur’an. Menghafal Al Qur’an bukanlah hal yang mustahil. Jika ayat-ayat dalam Al Qur’an dihafal sedikit demi sedikit, insya Allah 30 juz akan selesai dan berada dalam genggaman. Singkat kata, dari buku ini, anda akan mendapatkan informasi berharga mengenai :
-         Mudahnya menghafal Al Qur’an
-         Keutamaan menghafal Al Qur’an
-         Metode Menghafal Al Qu’an
-         Metode mengulang hafalan
-         Nasihat-nasihat penting seputar menghafal Al Qur’an
-         Silsilah keilmuan penghafal Al Qur’an
Bacalah buku ini, anda akan merasakan sendiri nikmatnya menghafal Al Qur’an

Rabu, 19 Oktober 2011


IBADAH HAJI ITU MUDAH

Banyak keistimewaan yang dimiliki oleh ibadah haji jika dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya, diantaranya :
1.       Dari segi kewajiban, hanya wajib sekali dalam seumur hidup.
2.       Dari segi pahala, haji mabrur langsung mendapatkan surga Allah
3.       Dari segi tempat, haji hanya dapat dilakukan ditanah suci dan waktu khusus karena inti haji adalah wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
4.       Dari segi bentuk ibadah, haji adalah gabungan antara ibadah badan dan ibadah harta
5.       Dari segi kemuliaan, orang yang melakukan ibadah haji adalah tamu Allah.
6.       Dari segi ancaman, orang yang tidak melakukan ibadah haji padahal ia mampu maka disuruh memilih  meninggal secara yahudi atau nashrani.
Begitu besarnya keistimewaan ibadah haji maka wajar kalau orang yang telah melakukan ibadah haji memiliki keistimewaan dibanding melakukan ibadah-ibadah lainnya. Namun masih ada diantara kita yang belum tergerak hatinya untuk melakukan ibadah haji padahal dari sisi badan dan harta tergolong orang yang mampu dengan berbagai alasan, diantaranya :
1.    Belum mampu karena biaya ibadah haji mahal. Alasan ini tidak dapat diterima, karena :
a.       Allah telah berhusnudzan bahwa setiap orang beriman mampu untuk melakukan ibadah haji karena Allah tidak memberikan kewajiban diluar kemampuan manusia. Sayangnya diri kita sendiri yang berburuk sangka bahwa kita tidak mampu. Penegasan ibadah haji bagi yang mampu karena dapat melakukan ibadah haji membutuhkan kemantapan hati yang lebih besar dibanding melakukan ibadah lainnya.
b.      Biaya Ibadah haji tidak mahal karena :
1.       Pahala beribadah di tanah suci berbeda dengan beribadah di tempat lain. Sebagai contoh: shalat di masjid al haram dilipatgandakan menjadi 100.000 kali dan shalat di masjid nabawi dilipat gandakan menjadi 1000 kali. Orang yang shalat lima waktu di masjid al haram selama 20 hari dan shalat lima waktu di masjid nabawi selama 8 hari sama dengan orang shalat selama  5501 tahun  di tempat lain.
2.       Uang yang digunakan untuk beribadah pasti akan diganti oleh Allah jika dilakuan dengan ikhlas.
2.    Belum mendapat panggilan haji. Alasan ini tidak dapat diterima karena Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk memanggil seluruh manusia tanpa terkecuali untuk melakukan ibadah haji. Namun banyak diantara kita yang tidak memasang hatinya untuk menjawab panggilan tersebut karena malas beribadah, jarang berkumpul dengan orang shaleh, sibuk dengan urusan dunia.
3.    Belum siap secara mental karena merasa banyak dosa dan belum sempurna dalam beribadah. Alasan ini tidak dapat diterima karena :
a.       Sebanyak apapun dosa yang  dilakukan oleh seseorang pasti akan diampuni oleh Allah jika orang tersebut mau memohon ampunan. Pintu dosa senantiasa terbuka selama matahari belum terbit dari barat dan nafas belum sampai tenggorokan.
b.      Kesempurnaan beribadah justru diharapkan dapat terwujudkan setelah melakukan ibadah haji. Pelaksanaan ibadah haji merupakan tapak tilas perjalanan orang shaleh. Dengan melakukan apa yang dilakukan oleh orang shaleh diharapkan menjadi orang shaleh.
Agar kita tidak termasuk dalam ancaman orang yang tidak melakukan ibadah haji padahal mampu, hendaknya kita mantapkan niat untuk melakukan ibadah haji yang disertai aksi menyisihkan sebagian penghasilan kita. Jika sudah niat dan menyisihkan harta dan ternyata sampai akhir hayat belum mampuj melakukan ibadah haji berarti kita sudah memiliki bukti usaha bahwa kita tidak mampu.

Jumat, 14 Oktober 2011


SIKAP TERHADAP IJTIHAD PARA ULAMA [1]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim terungkap bahwa Rasulullah mengingatkan untuk senantiasa berpegang teguh dengan Al Qur’an dan hadits agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Namun hal ini tidak berarti segala masalah disebutkan secara rinci dalam Al Qur’an dan Hadits. Al Qur’an hanya turun dalam kurun 23 tahun sementara permasalahan terus terjadi hingga datangnya hari kiamat.
Al Qur’an dan hadits tidak memuat semua masalah secara rinci diakui oleh Rasulullah sebagai terungkap dalam dialog antara Rasulullah dengan Muadz bin Jabal saat akan dikirim ke Yaman. Rasulullah membolehkan Muadz bin Jabal berijtihad dengan menggunakan ra’yu ketika suatu masalah tidak ditemukan jawabannya dalam Al Qur’an dan Hadits. Para sahabat merupakan penerus dakwah Islam setelah wafatnya Rasulullah. Mereka menemukan banyak permasalahan baru yang jawabannya secara eksplisit tidak terdapat dalam Al Qur’ān bahkan sunnah Rasul. Kondisi ini memotivasi para sahabat untuk mencurahkan segala daya dan kemampuan yang mereka miliki untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang terjadi saat itu karena hukum Islam bersifat sempurna, universal, elastis, sistimatis dan dinamis sehingga problematika kehidupan dapat diselesaikan sesuai dengan koridor Islam. Metode penetapan hukum dalam agama Islam sebagai penjabaran penggunaan ra’yu yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad dibakukan pertama kali oleh Imam Syafi’i dan diikuti oleh ulama madzhab lainnya berdasarkan pengamatan hukum yang ada dalam Al Qur’an, Hadits Rasulullah dan ijtihad yang dilakukan oleh generasi sahabat dan tabi’in. Arti bermazhab kepada salah satu imam contohnya imam syafi’i artinya metode berijtihad imam tersebut cocok menurut kita. Bermazhab kepada salah satu imam berarti mengikuti salaf shaleh karena mereka masuk tergolong tabi tabiin.
Hukum adalah milik Allah. Ulama hanya berusaha untuk menetapkan hukum suatu masalah sesuai dengan hukum Allah. Keputusan hukum yang diambil oleh qadhi atau mujtahid tidak dapat menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak dapat  mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Hukum yang diikuti oleh seseorang adalah hukum yang menurut pandangannya memiliki dasar yang rajih/yang kuat bukan yang marjuh/tidak kuat.
Dalam menetapkan hukum, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi hasil keputusan seorang mujtahid selain metode penetapan hukum yang menjadi acuannya. Keempat  faktor tersebut adalah:
  1. Kepribadian mujtahid. Faktor ini berpengaruh karena Nabi melarang hakim dalam keadaan marah untuk menetapkan hukuman.
  2. Kapabilitias mujtahid. Faktor ini berpengaruh karena di antara penyebab tidak tepatnya keputusan qādi dan menyebabkannya masuk ke dalam neraka disebabkan sang qādi tidak memiliki kapabilitas untuk berijtihad.
  3. Kemaslahatan manusia. Faktor ini berpengaruh karena taklif bermuara pada kemaslahatan manusia baik di dunia dan di akhirat dalam bentuk menghindari kerusakan dan menarik manfaat  (dar’ al mafāsid wa jalb al manāfi’)
  4. Waktu dan tempat. Faktor ini berpengaruh karena fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan. Waktu dan tempat bisa disebut dengan kondisi sosial.
Tepat atau tidaknya hukum yang diusahakan oleh para ulama dengan hukum Allah, mereka tetap mendapatkan pahala sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim. Terhadap hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama seperti masalah maulid hendaknya disikapi dengan baik sangka (husnudzan) dan kritis. Para ulama tidak ma’shum seperti tapi mereka pasti memiliki pijakan dalam menetapkan hukum, tidak gegabah dan ummat  Islam tidak akan sepakat dalam kesesatan. Perbedaan pendapat hanya dalam masalah cabang (furu’iyyah) bukan hal yang pokok (ushuliyyah) seperti  yang terjadi dalam agama lain. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan rahmat dari Allah karena perbedaan sudut pandang dan metodologi yang digunakan dalam penetapan hukum.


[1] Disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Faiz Ahmad, Lc. M.Ag pada hari ahad 28 Ramadhan 1432 H / 28 Agustus 2011 dalam acara dialog intraktif di Masjid al Taubah Pancoran Jakarta Selatan

Senin, 26 September 2011

Do'a pelepasan jamaah haji

دعاء السفر
سُوْرَةُ " الكَافِرُوْنَ
سُوْرَة الإِخْلاَصِ
سورة الْفَلَق
سُوْرة النَّاس
آيةُ الكُرْسِى
سورة " القريش
Shalawat dustur
الْحَمْدلَة
الصَّلاةُ عَلَى رَسُوْلِ الله
اللهُمَّ بكَ أَسْتَعِيْنُ وَ عَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ
اللهم ذَلِّلْ لِى صُعُوْبَةَ أَمْرِى وَ سَهِّلْ عَلَىَّ مَشَقَّةَ سَفَرِى وَ ارْزُقْنِى مِنَ الْخَيْر أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ  وَ اصْرِفْ عَنِّى كُلَّ شَرٍّ رَبِّ اشْرَحْ لِى صَدْرِى وَ يَسِّرْ لِى أَمْرِى
اللهُمَّ إِنِّى أَسْتَحْفِظُكَ وَ أَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِى وَ دِيْنِى وَ أَهْلِى وَ أَقَارِبِى وَ كُلَّ مَا أَنعَمْتَ علىَّ  وَ عَلَيْهِمْ مِنْ آخِرَةٍ وَ دُنيَا فَاجْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ  مِنْ كُلَّ سُوْءٍ يَا كَرِيْم
اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هٰذا وَ أَطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ أللهُمَّ أنتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَ الْخَلِيْفَةُ فِى اْلأَهْلِ
اللهُمَّ إِنِّى أَعُوْذ بكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَ كَآبَةِ الْمُنْقَلَبِ وَ مِنْ دَعْوَةِ الْمَظْلُوْمِ وَ مِنْ سُوْءِ الْمَنْظَرِ فِى الْمَالِ وَ الأهْلِ
الصَّلاَة ُعلَى النبى
الحمدلَةُ
Adzan dan iqamah
Setelah berdiri
بِسْمِ اللهِ أللهُ أَكْبَرُ
بسم اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ لاَ حَوْلَ وَ لاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيْمِ
اللهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ وَ بِكَ اِعْتَصَمْتُ
اللهُمَّ اكْفِنِى مَا هَمَّنِى وَ مَا لاَ أَهْتَمُّ لَهُ
اللهُمَّ زَوِّدْنِى التقْوَى وَ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى وَ وَجِّهْنِى لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا كُنْتُ

bersedekah bukti keimanan

BERSEDEKAH BUKTI KEIMANAN [1]
Bersih itu nikmat, indah dan mendatangkan hal-hal positif. Sementara kotor itu penyakit, kumuh dan mendatangkan hal-hal yang negatif. Islam sebagai agama rahmat untuk semesta alam menganjurkan umatnya untuk senantiasa bersih  baik rohani, jasmani, prilaku dan lingkungan di sekitarnya sehingga hidup terasa nikmat baik di dunia maupun di akhirat. Perhatian Islam terhadap kebersihan dapat terlihat dengan menjadikan kebersihan sebagai bagian dari iman dan Allah menyukai hambaNya  yang bersih secara lahir dan bathin.
Harta adalah bahan bakar kehidupan manusia. Agar roda kehidupan manusia berjalan dengan baik maka hartapun harus dibersihkan. Cara membersihkan harta dengan menginfakkan atau lebih populer disedekahkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Bahkan sedekah ini juga dapat membersihkan seseorang dari berbagai penyakit hati bahkan ada juga penyakit jasmani.
Ada sebahagian orang enggan untuk bersedekah dengan berbagai alasan yang tidak dapat diterima. Diantara alasan tersebut :
-          Sifat pelit pada diri manusia yang merasa  bahwa harta yang dimiliki adalah hasil jerih payahnya sendiri sehingga tidak pas kalau dibagikan kepada orang lain. Alasan ini sudah jelas tidak tepat karena dalam usaha seseorang pasti tidak lepas dari bantuan orang lain yang berada di sekitarnya sehingga wajar kalau ada milik orang lain dititipkan dalam harta seseorang.
-          Opini bahwa  sedekah mengurangi harta seseorang. Alasan ini juga tidak dapat diterima. Pada hakekatnya sedekahnya ini minimal hanya pemindahan harta dari rumah di dunia ke rumah di akhirat karena seorang beriman menyakini setelah kehidupan dunia ada kehidupan akhirat sehingga sedekah tidak dapat dikatakan mengurangi harta seseorang.
Banyak janji Allah dan Rasul terhadap orang yang bersedekah. Orang yang bersedekah akan untung baik di dunia maupun di akhirat. Diantara keuntungan bersedekah di dunia, harta yang disedekahkan pasti akan diganti dengan yang lebih banyak karena bersedekah adalah ungkapan bersyukur, harta yang disedekahkan pasti akan berkembang dan berkah, dihindarkan dari musibah dan penyakit dan disenangi oleh Allah dan manusia. Sementara diantara keuntungan bersedekah di akhirat, harta yang disedekahkan akan mendapatkan pahala minimal 700 kali lipat bahkan dapat berlipat tanpa ada batasan dan mengantarakan manusia masuk ke surga Allah. Allah dan Rasulpun tidak lupa memberikan ancaman terhadap orang yang tidak mengeluarkan sedekah baik di dunia maupun di akhirat. Diantara ancaman bagi orang yang tidak bersedekah di dunia adalah nikmat harta akan dicabut karena tidak bersedekah berarti tidak bersyukur atas nikmat harta, harta justru menjadi beban dan menimbulkan hal yang menyusahkan seseorang seperti menimbulkan berbagai penyakit dan keluarga yang tidak harmonis. Sementara ancaman bagi yang tidak bersedekah di akhirat adalah siksaan yang dimulai dari alam barzah dengan diubahnya harta yang tidak disedekahkan menjadi ular hitam besar yang siap meremuk dirinya. Masalah harta akan ditanya dengan dua bentuk pertanyaan yaitu dari mana sumbernya dan bagaimana penggunaannya. Dua pertanyaan inilah yang membuat seorang beriman miskin lebih dulu masuk surga dibanding orang beriman yang kaya.
Rasulullah mengkategorikan sedekah sebagai bukti keimanan seseorang. Besar kecilnya sedekah sesuai dengan kadar keimanan kita dengan janji Allah. Makin kuat iman seseorang maka makin ringan tangannya untuk bersedekah.  Sebaliknya makin lemah iman seseorang maka makin berat tangannya untuk bersedekah. Bersedekah adalah ibadah. Agar dapat bersedekah maka manusia harus memaksakan dirinya untuk bersedekah. Agar bersedekah menjadi ringan dan kebiasan hendaknya sedekah tersebut dimulai dengan jumlah sedikit. Jika sudah bertambah keimanan dengan janji Allah bagi orang yang bersedekah pasti secara otomatis kuantitas sedekah akan bertambah sesuai tuntutan hati. Sedekah tidak hanya berbentuk harta. Sedekah adalah menginfakkan sebagaian rizki Allah kepada orang lain. Sedekah dapat juga berbentuk perbuatan baik seperti membaca kalimat tayyibah, dan tersenyum. Sedekah diutamakan untuk diberikan kepada keluarga yang membutuhkan. Sedekah yang diberikan kepada keluarga yang membutuhkan akan mendapatkan dua pahala yakni pahala sedekah dan pahala silaturrahmi.


[1]  Disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Faiz Ahmad, Lc. M.Ag  pada hari rabu, 10 ramadhan 1432 / 10 Agustus 2011

Tafsir al imron 38 - 41

SEMUA AKAN MUDAH JIKA ALLAH BERKEHENDAK[1]
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
šÏ9$uZèd $tãyŠ $­ƒÌŸ2y ¼çm­/u ( tA$s% Éb>u ó=yd Í< `ÏB šRà$©! Zp­ƒÍhèŒ ºpt7ÍhsÛ ( š¨RÎ) ßìÏÿxœ Ïä!$tã$!$# ÇÌÑÈ   çmø?yŠ$oYsù èps3Í´¯»n=yJø9$# uqèdur ÖNͬ!$s% Ìj?|ÁムÎû É>#tósÏJø9$# ¨br& ©!$# x8çŽÅe³u;ム4ÓzósuÎ/ $P%Ïd|ÁãB 7pyJÎ=s3Î/ z`ÏiB «!$# #YÍhyur #YqÝÁymur $wŠÎ;tRur z`ÏiB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÌÒÈ   tA$s% Éb>u 4¯Tr& ãbqä3tƒ Í< ÖN»n=äî ôs%ur zÓÍ_tón=t/ çŽy9Å6ø9$# ÎAr&tøB$#ur ֍Ï%$tã ( tA$s% šÏ9ºxx. ª!$# ã@yèøÿtƒ $tB âä!$t±o ÇÍÉÈ   tA$s% Éb>u @yèô_$# þÍk< Zptƒ#uä ( tA$s% y7çGtƒ#uä žwr& zOÏk=x6è? }¨$¨Y9$# spsW»n=rO BQ$­ƒr& žwÎ) #YøBu 3 ä.øŒ$#ur y7­/§ #ZŽÏWŸ2 ôxÎm7yur ÄcÓÅ´yèø9$$Î/ ̍»x6ö/M}$#ur ÇÍÊÈ   (آل عمران : 38-41)
A. Terjemahan Ayat
Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa".38. kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh". 39 Zakariya berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat tua dan isteriku pun seorang yang mandul?". berfirman Allah: "Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya". 40 berkata Zakariya: "Berilah aku suatu tanda (bahwa isteriku telah mengandung)". Allah berfirman: "Tandanya bagimu, kamu tidak dapat berkata-kata dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat. dan sebutlah (nama) Tuhanmu sebanyak-banyaknya serta bertasbihlah di waktu petang dan pagi hari".41 (AL Imron : 38 -41)
B. Penafsiran Ayat Secara Global
Nabi Zakaria memohon kepada Allah dengan penuh keyakinan agar dikarunia seorang anak sebagai pelanjut keturunan meskipun sudah lanjut usia setelah melihat karamah pada diri Siti Hanah dan Maryam anaknya. Allah mengkabul do’ a Nabi Zakaria dengan seorang bayi bernama yahya yang memiliki beberapa keistimewaan seperti seorang nabi, pemimpin, terhindar dari dosa dan membenarkan kerasulan Nabi Isa as. Hamilnya seorang wanita tua bukanlah hal yang mustahil bagi Allah. Kehamilan istri Nabi Zakaria ditandai dengan tidak bisanya Nabi Zakaria berkomunikasi dengan manusia selama tiga hari tiga malam. Nabi Zakaria hanya dapat berdzikir setiap pagi dan sore hari.
C. Kandungan hukum dan hikmah.
1.    Do’a pasti di kabul oleh Allah
Allah menjanjikan akan mengkabul do’a  yang dipanjatkan hambaNya jika memenuhi syarat. Diantara syarat agar do’a yang dipanjatkan oleh seorang hamba diwujudkan oleh Allah adalah :
a.      Penuh keyakinan. Nabi Zakaria berdo’a kepada Allah agar dikarunia seorang anak dengan penuh keyakinan. Keyakinan Nabi Zakaria dalam berdo’a terlihat :
1.      Didorong oleh karamah pada diri hanah dan anaknya maryam. Hanah dapat melahirkan anak yang mulia dihadapan Allah dalam usia lanjut. Maryam mendapatkan makanan dan buah-buahan dari Allah yang bukan pada musimnya. Hal ini mendorong Nabi Zakaria bertambah yakin bahwa Dzat yang mendatangkan buahan pada bukan musimnya dapat juga membuat seorang wanita hamil meskipun sudah lanjut usia.
2.      Redaksi do’a beliau yang ditutup dengan ungkapan إنك سميع الدعاء  (sesungguhnya Engkau maha mendengar do’a)
b.      Di tempat yang mustajab. Nabi Zakaria berdo’a ditempat yang biasa beliau gunakan untuk berdo’a
c.       Di waktu yang mustajab. Nabi Zakaria berdo’a di malam hari
Do’a Nabi Zakaria untuk mendapatkan anak dikabul oleh Allah setelah empat puluh tahun berdo’a tanpa putus asa. Jika memohon sesuatu kepada Allah mohonlah agar yang diberikan memberikan kebaikan seperti permintaan Nabi Zakarta : dzurriyah thayyibah (keturunan yang baik) karena ada nikmat yang justru menimbulkan kesusahan.
2.    Keistimewaan Nabi Yahya
Usaha Nabi Zakaria untuk memiliki keturunan sambil berdo’a kepada Allah tanpa putus asa terkabul dengan dijanjikan oleh Allah seorang anak yang bernama Yahya dengan berbagai keistimewaan yaitu :
a.      Membenarkan kedataangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat kun (jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
b.      Sayyid (pemimpin) atau orang yang memiliki pengikut
c.       Orang  dapat menahan hawa nafsu
d.      Salah seorang Nabi yang sholeh sejak kecil.
Hendaknya orang tua yang ingin memiliki anak istimewa dihadapan Allah dan manusia mncontoh apa yang dilakukan oleh Nabi Zakaria as yang senantiasa bertasbih siang dan malam memuji Allah swt. Kelahiran orang hebat biasanya memiliki tanda yang istimewa.  Proses kehamilan istri Nabi Zakaria ditandai dengan adanya penghalang yang membuat Nabi Zakaria tidak dapat berbicara selama tiga hari sehingga hanya dapat berzikir memuji Allah swt. Komunikasi dengan manusia hanya dapat dilakukan dengan isyarat. Apa yang dialami oleh Nabi Zakaria selama tiga hari tiga malam menginspriasikan para ahli sufi untuk berkhalwat (menyendiri) sambil berdzikir agar keinginan mereka diwujudkan oleh Allah ta’ala.
3.    Tidak ada yang mustahil bagi Allah
Sesuatu yang mustahil bagi manusia tidak mustahil bagi Allah. memiliki anak saat berusia lanjut tidaklah mustahil diwujudkan oleh Allah. Nabi Zakaria memiliki ketika istri berusia 95 tahun sementara beliau berusia seratus dua puluh tahun.


[1][1] Disampaikan oleh Dr.H. Ahmad Faiz Ahmad, Lc. M.Ag pada hari ahad, 25 September 2011