SIKAP TERHADAP IJTIHAD PARA ULAMA [1]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari Muslim terungkap bahwa Rasulullah mengingatkan untuk senantiasa
berpegang teguh dengan Al Qur’an dan hadits agar tidak terjerumus dalam
kesesatan. Namun hal ini tidak berarti segala masalah disebutkan secara rinci
dalam Al Qur’an dan Hadits. Al Qur’an hanya turun dalam kurun 23 tahun
sementara permasalahan terus terjadi hingga datangnya hari kiamat.
Al Qur’an dan hadits tidak memuat
semua masalah secara rinci diakui oleh Rasulullah sebagai terungkap dalam
dialog antara Rasulullah dengan Muadz bin Jabal saat akan dikirim ke Yaman.
Rasulullah membolehkan Muadz bin Jabal berijtihad dengan menggunakan ra’yu
ketika suatu masalah tidak ditemukan jawabannya dalam Al Qur’an dan Hadits. Para sahabat merupakan penerus dakwah Islam
setelah wafatnya Rasulullah. Mereka menemukan banyak permasalahan baru yang
jawabannya secara eksplisit tidak terdapat dalam Al Qur’ān bahkan sunnah Rasul.
Kondisi ini memotivasi para sahabat untuk mencurahkan segala daya dan kemampuan
yang mereka miliki untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang terjadi
saat itu karena hukum Islam bersifat sempurna, universal, elastis, sistimatis
dan dinamis sehingga problematika kehidupan dapat diselesaikan sesuai dengan
koridor Islam. Metode
penetapan hukum dalam agama Islam sebagai penjabaran penggunaan ra’yu yang
dibolehkan oleh Nabi Muhammad dibakukan pertama kali oleh Imam Syafi’i dan
diikuti oleh ulama madzhab lainnya berdasarkan pengamatan hukum yang ada dalam
Al Qur’an, Hadits Rasulullah dan ijtihad yang dilakukan oleh generasi sahabat
dan tabi’in. Arti bermazhab kepada salah satu imam contohnya imam syafi’i
artinya metode berijtihad imam tersebut cocok menurut kita. Bermazhab kepada
salah satu imam berarti mengikuti salaf shaleh karena mereka masuk tergolong
tabi tabiin.
Hukum adalah milik Allah. Ulama hanya berusaha
untuk menetapkan hukum suatu masalah sesuai dengan hukum Allah. Keputusan hukum
yang diambil oleh qadhi atau mujtahid tidak dapat menghalalkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan tidak dapat
mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Hukum yang diikuti oleh
seseorang adalah hukum yang menurut pandangannya memiliki dasar yang rajih/yang
kuat bukan yang marjuh/tidak kuat.
Dalam menetapkan hukum, setidaknya
ada empat faktor yang mempengaruhi hasil keputusan seorang mujtahid selain
metode penetapan hukum yang menjadi acuannya. Keempat faktor tersebut adalah:
- Kepribadian
mujtahid. Faktor ini berpengaruh karena Nabi melarang hakim dalam keadaan
marah untuk menetapkan hukuman.
- Kapabilitias mujtahid. Faktor ini berpengaruh karena di
antara penyebab tidak tepatnya keputusan qādi dan menyebabkannya masuk ke
dalam neraka disebabkan sang qādi tidak memiliki kapabilitas untuk
berijtihad.
- Kemaslahatan manusia. Faktor ini berpengaruh karena taklif
bermuara pada kemaslahatan manusia baik di dunia dan di akhirat dalam
bentuk menghindari kerusakan dan menarik manfaat (dar’ al mafāsid wa jalb al manāfi’)
- Waktu dan tempat. Faktor ini berpengaruh karena fatwa dapat
berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan. Waktu dan
tempat bisa disebut dengan kondisi sosial.
Tepat atau tidaknya hukum yang diusahakan oleh
para ulama dengan hukum Allah, mereka tetap mendapatkan pahala sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Muslim. Terhadap hasil ijtihad yang dilakukan oleh para
ulama seperti masalah maulid hendaknya disikapi dengan baik sangka (husnudzan)
dan kritis. Para ulama tidak ma’shum seperti tapi mereka pasti memiliki pijakan
dalam menetapkan hukum, tidak gegabah dan ummat Islam tidak akan sepakat dalam kesesatan.
Perbedaan pendapat hanya dalam masalah cabang (furu’iyyah) bukan hal yang pokok
(ushuliyyah) seperti yang terjadi dalam
agama lain. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan rahmat dari Allah
karena perbedaan sudut pandang dan metodologi yang digunakan dalam penetapan
hukum.
[1] Disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Faiz Ahmad, Lc. M.Ag pada
hari ahad 28 Ramadhan 1432 H / 28 Agustus 2011 dalam acara dialog intraktif di
Masjid al Taubah Pancoran Jakarta Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar